Kamis, 03 Maret 2022

Faktor – Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja



Pemahaman Kecelakaan Kerja

Menurut Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1992 mengenai Agunan Sosial Tenaga Kerja, Kecelakaan Kerja ialah "kecelakaan yang terjadi sehubungan dengan jalinan kerja, terhitung penyakit yang muncul karena jalinan kerja, demikian juga kecelakaan yang terjadi diperjalanan pergi dari rumah ke arah tempat kerja, dan pulang ke rumah lewat jalan yang umum atau lumrah dilewati. Sering, kecelakaan kerja dimengerti sebagai peristiwa yang tiba-tiba, terjadi di luar kendalian seorang dan tidak diharap/tidak tersengaja.

Beberapa faktor pemicu kecelakaan kerja :

- Factor Tehnis

a.Tempat Kerja

Tempat kerja harus penuhi persyaratan keselamatan kerja, seperti ukuran ruang tempat kerja, pencahayaan, sirkulasi udara, temperatur tempat kerja, lantai dan kebersihan luangan, kelistrikan ruangan, pewarnaan, gudang dan lain-lain.Bila tempat kerja tidak penuhi syarat yang sudah ditetapkan, karena itu kecelakaan kerja memungkinkan terjadi.

b. Keadaan Perlengkapan

Beberapa mesin dan perlengkapan kerja pada intinya memiliki kandungan bahaya dan jadi sumber berlangsungnya kecelakaan kerja. Misalkan karena mesin atau perlengkapan yang berputar-putar, bergerak, bersinggungan, bergerak bolak-balik, belt atau sabuk yang jalan, roda gigi yang bergerak, transmisi dan perlengkapan yang lain. Maka dari itu, mesin dan perlatan yang prospektif mengakibatkan kecelakaan kerja harus dikasih perlindungan supaya tidak mencelakakan operator atau manusia.

c. Beberapa bahan dan perlengkapan yang bergerak

Perpindahan beberapa barang yang berat atau yang beresiko (gampang meletus, pelumas, dan yang lain) dari 1 tempat ke arah tempat lainnya benar-benar berpeluang terjadi kecelakaan kerja. Untuk menghindar

kecelakaan kerja itu, perlu dilaksanakan pertimbangan dan penghitungan yang masak, baik sistem

mengalihkannya, alat yang dipakai, lajur yang hendak di lewati, siapakah yang dapat mengalihkan dan lain

beberapaya. Untuk bahan dan perlengkapan yang berat dibutuhkan alat tolong seperti forklift. Orang yang hendak menjalankan alat tolong ini harus pahami betul langkah memakai forklift, karena bila tidak, peluang akan muncul kekeliruan dan memberikan ancaman keselamatan lingkungan atau tenaga kerja yang lain.

d. Transportasi

Kecelakaan kerja yang disebabkan dari pemakaian alat transportasi lumayan banyak. Dari pemakaian alat yang tidak pas (asal-asalan), beban yang terlalu berlebih (overloading), jalan yang tidak bagus (turunan, gelombang, licin, sempit), kecepatan kendaraan yang terlalu berlebih, peletakan beban yang tidak bagus, semua dapat mempunyai potensi untuk berlangsungnya kecelakaan kerja. Usaha untuk menangani hal tertera di atas, diantaranyaadalah pastikan tipe transportasi yang pas dan aman, melakukan operasi sesuai standar operational procedure (SOP), jalan yang cukup, tambahan pertanda keselamatan, limitasi kecepatan, lajur khusus untuk transportasi (contoh dengan warna cat) dan lain-lain.

e. Tools (Alat)

Keadaan satu perlengkapan baik itu usia atau kualitas benar-benar memengaruhi berlangsungnya kecelakaan kerja. Beberapa alat yang telah tua peluang hancur itu ada. Jika alat itu telah hancur, sudah pasti bisa menyebabkan kecelakaan.Lakukan peremajaan pada beberapa alat yang telah tua dan lakukan kualitas kontrol pada beberapa alat yang berada di tempat kerja. Bagi para pekerja yang sedang mencari sepatu safety dengan kualitas premium dan harga sepatu safety terjangkau dapat langsung ditemukan mudah dimana-mana.

- Factor Non-Teknis

a. Ketidakjelasan

Dalam jalankan beberapa mesin dan perlengkapan otomotif dibutuhkan pengetahuan yang cukup oleh mekanik.Jika tidak karena itu menjadi pemicu kecelakaan kerja. Pengetahuan dari operator dalam jalankan perlengkapan kerja, pahami watak dari tiap-tiap mesin dan lain-lain, jadi hal yang penting, ingat jika hal itu sembarangan, maka mencelakakan perlengkapan dan manusia tersebut.

b. Kekuatan yang kurang

Tingkat pengajaran mekanik otomotif benar-benar diperlukan untuk proses produksi dan proses pemeliharaan atau perawatan. Orang yang mempunyai kekuatan tinggi umumnya akan bekerja dengan lebih bagus dan memerhatikan factor keslamatan kerja pada pekerjannya. Oleh karenanya, selalu untuk mempertajam kekuatan akan jadi lebih baik.

c. Keterampilan yang kurang

Sesudah kekuatan pengetahuan mekanik baik, karena itu dibutuhkan latihan secara terus-terusan.Ini agar semakin selalu meningkatkan keterampilan gunasemakin meminimalisir kekeliruan dalam bekerja dan kurangi angka kecelakaan kerja.Di dunia keteknikan, aktivitas latihan ini kerap disebutkan dengan pelatihan.

d. Bermain

Watak seorang yang menyukai bermain dalam bekerja, dapat menjadi satu diantara pemicu berlangsungnya angka kecelakaan kerja. Demikian pula dalam bekerja kerap terburu-buru dan ceroboh bisa juga mengakibatkan kecelakaan kerja.Maka dari itu, dalam tiap lakukan tugas seharusnya dikerjakan dengan jeli, cermat, dan berhati-hati supaya keselamatan kerja selalu dapat diwujudkan. Ditambah lagi untuk tugas yang menuntut ada kecermatan, kesabaran dan ketelitian, tidak dapat dikerjakan dengan bekerja sekalian bermain.

e. Bekerja tanpa perlengkapan keselamatan

Tugas tertentu, mewajibkan karyawan memakai perlengkapan keselamatan kerja. Perlengkapan keselamatan kerja direncanakan membuat perlindungan karyawan dari bahaya yang disebabkan dari tugas yang baru dikerjakan. Dengan mengembangnya tehnologi, sekarang ini sudah dibikin perlengkapan keselamatan yang aman serta nyaman saat dipakai.Perlatan keselamatan itu salah satunya baju kerja (wearpack), helm pengaman, kacamata, kacamata las, sarung tangan, sepatu kerja, masker penutup debu, penutup telinga dari keributan, tali pengaman untuk karyawan pada ketinggian dan sebaginya. Kadang orang yang telah berasa mengusai malah tidak memakai perlengkapan keselamatan, contoh dalam mengelas tidak memakai kedok las. Ini sangat salah, karyawan yang mengusai dan professional malah selalu memakai perlengkapan keselamatan kerja untuk jaga kualitas tugas yang terbaik dan kesehatan serta keselamatan dianya sepanjang bekerja

- Factor Alam

a. Gempa bumi

Walau tiap perusahaan/industri sudah menerapakan keselamatankerja sama sesuai standard untuk meminimalkan angka kecelakaan kerja, tetapi factor alam benar-benar susah diprediksikan. Gempa bumi bisa menyebabkan kecelakaan kerja dengan merusak tempat perusahaan /industri ada karena gerakan tanah atau patahan lurus bumi secara tektonik atau vulkanik dan bisa memunculkan rugi materi dan korban jiwa yang besar dan bertambah bila gempa bumi itu diikuti dengan tsunami.

b. Banjir

Banjir besar dapat punya pengaruh pada keselamatan kerja, ditambah perusahaan ada dekat sama saluran air. Air banjir selainnya bisa memendam perlengkapan dan mesin produksi dan bisa memunculkan kerusakan dan konsleting listrik dapat menghanyutkan beberapa karyawan/operator.

c. Tornado/Puting Beliung

Tornado/puting beliung sebagai kolom udara yang berputar-putar kuat yang membuat jalinan di antara awan cumulonimbus atau dalam peristiwa sangat jarang dari dasar awan cumulus dengan permukaan tanah dan rerata mempunyai kecepatan 117km/jam dengan capaian 75 m sampai beberapa km saat sebelum lenyap.

Berdasar teori domino efek pemicu kecelakaan kerja H.W. Heinrich, karena itu ada beragam usaha untuk menahan kecelakaan kerja pada tempat kerja, diantaranya :

1. Usaha Penangkalan Kecelakaan Kerja lewat Pengaturan Bahaya Di Tempat Kerja:

  • Pengawasan dan Pengaturan Keadaan Tidak Aman
  • Pengawasan dan Pengaturan Perlakuan Tidak Aman

2. Usaha Penangkalan Kecelakaan Kerja lewat Pembimbingan dan Pemantauan :

  • Training dan Pengajaran
  • Konseling dan Diskusi
  • Peningkatan Sumber Daya atau Tehnologi

3. Usaha Penangkalan Kecelakaan Kerja lewat Mekanisme Management :

  • Proses dan Ketentuan
  • Pengadaan Fasilitas dan Prasarana
  • Penghargaan dan Ancaman

Berikut sebagai kelompok perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang berisi isi seperti berikut diantaranya :

Undang-Undang K3 :

  • Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja.
  • Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 mengenai Ketenagakerjaan.

Ringkasan

Waspada dalam bekerja sebagai aspek khusus di saat lakukan aktivitas tugas,dalam soal kehati-hatian ini harus juga di melengkapi dengan pengetahuan dan kemahiran dalam mengurus keselamatan dan kesejatan kerja (K3),oleh karena itu di harap untuk semuanya karyawan Indonesia harus memperoleh Sertifikasi kekuatan,selainnya bisa memberi pernyataan akan skiil,sertifikasi di harap bisa meminimalkan Kecelakaan kerja tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar